Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Syaratnya Apa? Ini Jawabannya
- 18 Feb 2026 12:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia, khususnya warga Jadetabek, pastinya butuh informasi tentang syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk membayar pajak kendaraan. Terutama, ketika ingin mengunjungi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Polda Metro Jaya.
Simak syarat dan dokumen yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melansir laman TMC Polda Metro Jaya, berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengakses layanan Samsat Keliling:
- KTP
- BPKB
- STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Polda Metro Jaya menjelaskan, perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Melansir akun X/Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Rabu, 18 Februari 2026:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipindoh pukul 09.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Ruko Rubson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman parkir Samsat pukul 18.30-20.30 WIB
- Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....