FSKMP Sayangkan Pernyataan Wali Kota Denpasar Terkait PBI-JK

  • 17 Feb 2026 16:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat yang tergabung Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyayangkan, pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Terutama, tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Menurut FSKMP, Wali Kota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10.

"Pernyaatan Wali Kota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, menyesatkan publik. Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program, termasuk penetapan peserta PBI," kata Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Oleh karenanya, ia menyesalkan, Wali Kota Denpasar berani membawa-bawa nama Presiden Prabowo. Terkait, penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI JK Desil 6-10 di Kota Denpasar.

"Hal ini bukan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut, implementasi melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan. Kelompok desil 6-10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025," ucap Purwanto.

Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, ia menjelaskan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6- 10. Hal itu, dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan.

"Sisa Iainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid sesuai dengan Dukcapil. Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan," ujar Purwanto.

Hal itu sangat disayangkannya, apabila seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional. Namun, kemudian membuat pernyataan tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden.

"Hal itu karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar. Pernyataan Walikota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik," kata Purwanto.

Wali Kota Denpasar Minta Maaf

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi penyataannya tentang penonaktifan PBI-JK. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan sebelumnya.

Ia mengaku, keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Yakni, tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4/2025 tentang DTSEN. Yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," kata Jaya Negara dalam keterangannya persnya, Minggu, 15 Februari 2026.

Jaya Negara mengatakan, keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan PBI-JK menggunakan Desil 1-5. Ia mengaku, mendapat laporan Dinsos Denpasar, adanya penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI Desil 6-10 sejumlah 24.401 di kotanya.

Pemkot Denpasar lalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar data yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali. Yakni, menggunakan dana APBD Kota Denpasar.

Ke depannya, ia mengaku, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Terutama, terkait penyelesaian penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Desil 6-10.

Sebelumnya juga, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta, Jaya Negara menarik pernyataan mengenai penonaktifan PBI-JK. Gus Ipul mengatakan, pernyataan Jaya Negara yang mengatakan penonaktifan itu atas perintah Presiden Prabowo menyesatkan.

"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," kata Ipul dalam siaran pers, Jumat, 13 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....