Pemkot Bekasi Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Konstruksi

  • 09 Feb 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi. Salah satunya dengan mendorong perusahaan jasa konstruksi memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. 

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi sangat dibutuhkan. Pasalnya jenis pekerjaan ini memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi.

Sehingga menurutnya, perlindungan atau jaminan sosial bagi pekerja konstruksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Perusahaan jasa konstruksi harus optimal dalam memberikan hak para pekerjanya termasuk harus patuh akan kewajibanya.

Ia juga meyakini, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan berdampak positif bagi perusahaan konstruksi. Salah satunya peningkatan produktivitas para pekerja konstruksi dampak dari rasa aman perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Ketika pekerja terlindungi, maka pembangunan akan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Inilah mengapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja," katanya, saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Konstruksi Tahun 2026 di Pemkot Bekasi, Senin, 9 Februari 2026.

Bobihoe mengatakan, bahwa kedepannya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi bukan hanya kelengkapan administratif. Tapi harus benar-benar harus diterapkan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi.

"Kita berkomitmen terus akan melakukan evaluasi dan pengawasan. Sehingga program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat luas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, berharap pelaku usaha jasa konstruksi menjalankan aturan yang ada. Salah satunya dengan mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Para pengusaha jasa konstruksi berkewajiban mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya kira aturan ini harus ditaati untuk menjamin dan memastikan keselamatan para pekerja konstruksi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....