Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Patuhi Putusan Pengadilan

  • 04 Feb 2026 04:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Indonesia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat akan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan hal ini sesuai rekomendasi lembaganya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

PN Sorong sebelumnya mewajibkan Pemkab Raja Ampat membayar ganti rugi material Rp3,56 miliar kepada pihak pemenang perkara. Ini merupakan akibat dari wanprestasi pada pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Menurut Najih, pada April 2025 Ombudsman menerbitkan rekomendasi agar kewajiban pembayaran segera dipenuhi oleh Pemkab Raja Ampat. "Menurut hasil monitoring kami, rekomendasi telah dilaksanakan sebagian," ujarnya, Rabu 4 Februari 2026.

Najih menambahkan Pemkab Raja Ampat telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan realisasi sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025. "Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dituntaskan secara bertahap tanpa kendala," katanya.

Ombudsman Indonesia menyatakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya. 

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman Indonesia, Dominikus Dalu, menambahkan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut. "Sejauh ini kami melihat perkembangannya cukup positif," katanya.

Dalu mengatakan Ombudsman akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak agar rekomendasinya dipenuhi dengan tuntas. "Pembayaran sudah berjalan dan sisanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....