Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan KJP Pasar Jaya

  • 08 Okt 2025 15:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya membuka program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pasar Jaya bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan bahan pokok dan perlengkapan sekolah secara lebih terjangkau.

Pasar Jaya menjelaskan, penerima manfaat KJP Pasar Jaya adalah siswa aktif di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam program KJP Plus. Mereka harus memiliki data kependudukan yang valid dan berdomisili di DKI Jakarta.

Calon penerima juga wajib memiliki Kartu Keluarga yang mencantumkan nama orang tua atau wali yang berdomisili di wilayah Jakarta. Selain itu, data penerima harus sesuai dengan hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Syarat dan Ketentuan Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025

  • Daftar melalui website https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/ atau QR Code.

  • Antrian online dapat diakses mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

  • Ambil barang H+1 setelah pendaftaran dan nomor QR Code antrian online tercetak.

  • Antrian hanya berlaku untuk di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan/hari.

  • Pengambilan barang baru bisa diakses pukul 08.00 - 17.00 WIB (Disesuaikan dengan stok yang tersedia).

  • Pemilik KJP wajib menyiapkan kelengkapan dokumen seperti: Kartu Pangan Subsidi, KTP asli, fotokopi KK dan tiket antrian.

Selain itu, calon penerima manfaat perlu menyiapkan sejumlah data sebelum melakukan registrasi antrian. Data yang diminta mencakup wilayah pengambilan, lokasi gerai, nomor Kartu Keluarga, nomor KTP, nomor Kartu Pangan, serta tanggal lahir penerima.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi data berjalan akurat dan meminimalkan kesalahan saat pencocokan identitas di lokasi pengambilan. Peserta yang tidak melengkapi data dengan benar berisiko gagal mendapatkan tiket antrian online.

Program ini diharapkan membantu penerima manfaat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses distribusi dapat berjalan tertib dan sesuai sasaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....