Perbedaan Ruang Terbuka Biru dan Ruang Terbuka Hijau

  • 05 Agt 2025 10:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau (RTH). Baik membangun taman-taman baru atau merevitalisasi area yang sudah ada.

Ruang terbuka hijau merupakan area terbuka yang didominasi oleh vegetasi, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. Fungsi RTH diantaranya membantu membersihkan udara, menyerap air hujan, hingga sarana olahraga dan rekreasi warga.

Tahukah Anda selain ruang terbuka hijau, juga terdapat ruang terbuka biru (RTB). Ruang terbuka biru merupakan area terbuka yang didominasi oleh badan air, seperti sungai, danau, atau waduk.

Lalu, apa bedanya RTB dengan RTH?. Meskipun sama-sama ruang terbuka, RTB lebih spesifik pada area air, sedangkan RTH mencakup area hijau dengan vegetasi.

RTB berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sebagai penyerap air hujan, dan menjaga kualitas air. Selain itu RTB juga ruang publik yang bisa dimanfaatkan untuk rekreasi, olahraga, atau sekadar bersantai.

Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Beberapa contoh RTB di Jakarta antara lain Waduk Pluit, Waduk Sunter, Taman Situ Lembang, dan Taman Ayodya. (Isnaeni)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....