PMI Korban Kecelakaan Kerja di Korea dapat Santunan

  • 01 Jul 2025 13:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Semarang: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ngadiman, yang meninggal di Korea Selatan. Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberikan santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan BPJS sendiri yang diberikan senilai total Rp213 juta. Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu(29/6/2025).

"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," ujar Karding dalam keterangan tertulisnya, Selasa(1/7/2025).

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas, tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, menekankan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....