Pemkab Kepulauan Mentawai Akan Langsung Kelola Lokasi Berselancar

  • 11 Mei 2025 13:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Padang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, akan mengelola secara langsung lokasi berselancar (spot surfing) di wilayahnya. Ini karena masih ditemukannya oknum penyedia jasa wisata selancar yang mengangkut turis asing tanpa membayar pajak (surfing tax).

Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, kepada RRI Padang, Minggu (11/5/2025). Menurut dia, sejumlah kawasan berselancar di perairan Mentawai masih dibekingi pihak tertentu yang menyebabkan luputnya pemungutan pajak.

"Karena itu, kami akan melakukan harmonisasi terhadap Perda Pariwisata," ujarnya. Salah satunya dengan memberlakukan pajak berselancar (surfing tax) untuk turis asing dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu.

Menurut Rinto, tidak semua turis asing datang untuk berselancar. "Tentunya tidak adil jika pajak juga ditetapkan bagi turis yang tidak berselancar," ujarnya.

Rinto memastikan Pemkab menyikapi serius tata kelola kepariwisataan di Kepulauan Mentawai. Dia meminta seluruh penyedia jasa wisata taat membayar retribusi demi peningkatan pembangunan kepariwisataan di wilayah tersebut.

Masalah lainnya adalah turis yang tetap berselancar meski tanpa izin. Untuk mengantisipasinya, Pemkab Kepualauan Mentawai akan menjadi kawasan spot surfing menjadi area eksklusif.

Sebelumnya, Rinto diberitakan menegur petugas kapal pesiar yang mengangkut turis asing untuk berselancar di perairan Desa Sinaka. Dia menyatakan menerima laporan warga terkait maraknya oknum penyedia jasa wisata selancar tanpa membayar retribusi kepada Pemkab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....