Kadis dan Kabid LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah
- 17 Apr 2025 01:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Wahyunoto Lukman, dan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Rabu (16/4/2025).
Dijelaskannya, peran Wahyunoto dalam proses perencanaan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender. "Tersangka bersekongkol dengan tersangka SYM (Direktur PT EPP, red) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," ujarnya.
Hal ini agar memiliki persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan. PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,9 miliar.
"Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar, dan PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," ucap Rangga.
Sementara, peran Apriliandhi yakni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka tidak melakukan klarifikasi teknis fungsi kinerja ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.
"Tersangka selaku PPK telah mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Tersangka tidak pernah melakukan monitoring, sehingga PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Rangga, pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen. Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Rangga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....