Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Penumpang KA BIAS, Solo-Madiun

  • 30 Des 2024 04:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Surakarta: Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari kereta. KA BIAS adalah Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo yang rutenya diperpanjang hingga ke Madiun per Sabtu (2/11/2024)

Manager Humas Daop 6 yogyakarta, Krisbiyantoro Senin (30/12/2024) mengatakan, setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out. "Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Krisbiyantoro.

Dikatakan Kris, KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebih relasi KA BIAS Madiun. Yaitu sebesar denda dua kali lipat dari tarif parsialnya.

Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api. Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

"Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang. Yakni selama 180 hari kalender," katanya.

Ada pun rute KA BIAS adalahBandara Internasional Adisumarmo-Stasiun Kadipiro-Stasiun Solo Balapan. Lalu diteruskan Stasiun Solo Jebres-Stasiun Sragen-Stasiun Walikukun-Stasiun Ngawi-Stasiun Magetan-dan berakhir di Stasiun Madiun. (rill/sifa)



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....