4 Rukun Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi

  • 03 Apr 2024 19:26 WIB
  •  Jambi

KBRN, Sungai Penuh: Syariat Islam mengenal berbagai macam zakat yang diberlakukan bagi umat muslim yang memiliki harta. Di antaranya ada zakat yang diwajibkan atas orang dewasa maupun anak-anak pada bulan Ramadan, yakni zakat fitrah.

Makna zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim disebabkan berbuka dari puasa di bulan Ramadan.

Para ulama fikih banyak menyebut zakat fitrah dengan sejumlah nama; zakatur ru'us atau zakat kepala, zakatur riqab atau zakat perbudakan, dan zakatul abdan atau zakat badan. Zakat fitrah juga bisa disebut dengan shadaqatul fitri atau sedekah fitri. Hal ini disampaikan Ustazah. Pera Pamelia, S.Pd.I saat menjadi narasumber Mutiara Ramadan di RRI Sungai Penuh, Rabu (3/4/2024).

Rukun Zakat Fitrah

Adapun ketika seorang muslim hendak menunaikan zakat fitrah, ia harus memenuhi rukun-rukunya agar zakatnya diterima.

1. Niat

Setiap amal ibadah harus dikerjakan dengan niat ikhlas mengharap ridha Allah SWT agar mendapat keberkahan dari apa yang dikerjakan. Termasuk ketika hendak mengeluarkan harta melalui zakat fitrah.

Bacaan niat zakat fitrah yang dibaca untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fitri 'an nafsii fardha lillahi ta'ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fithri 'anni wa 'an jami'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardha lillahi ta'ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

2. Adanya muzakki zakat

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah tiap-tiap kaum muslimin, baik dewasa, lansia, maupun anak-anak.

Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yang artinya:

"Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa". (HR Muslim).

3. Adanya mustahik zakat

Diketahui bahwa mustahik zakat adalah istilah bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Terkait mustahik zakat fitrah ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama seperti yang disebutkan dalam buku 125 Masalah Zakat:

Mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal. Pandangan ini dipahami oleh Imam Hanbali dan Ibnu Qudamah, yang mana penerima zakat fitrah merupakan delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana".

Mustahik zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang miskin. Adapun yang menjadi dalil landasannya adalah sabda Rasulullah dari Ibnu Abbas, yang artinya:

"Nabi SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah).

4. Ada harta yang dikeluarkan untuk zakat

Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang biasa disantap pada wilayah atau negerinya. Mereka menambahkan makanan pokok tersebut berupa bahan yang dipergunakan pada bulan Ramadhan dan di hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat yang dikeluarkan sesuai dalam sabda Nabi SAW dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, yang artinya:

"Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....