Daging Domba Impor Kadaluarsa Australia Beredar di Tangerang

  • 17 Mar 2026 05:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Cikupa
  • Lebaran

RRI.CO.ID, Tangerang - Daging domba kadaluarsa asal Australia sekitar 14 ton beredar di tiga lokasi di Tangerang. Pertama di Cikupa, Kosambi, Kabupaten Tangerang dan di Batuceper Kota Tangerang.

Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan dari total 14 ton daging impor kadaluarsa yang ditemukan, merupakan sisa dari jumlah total 24 ton. Daging tersebut dikirim dari Australia sejak 2022.

"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor dan sudah terjual. Tersisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," ujarnya di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 16 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka IY (penjual daging) bahwa produk impor daging domba itu kembali di jual pada Februari dan Maret 2026. Kegiatan ilegal itu dengan bantuan perantara AR dan T.

Mereka, lanjutnya, melakukan penjualan daging sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga Rp80.658.000, atau harga Rp50.000 per kilogram. Adapun untuk keuntungan yang diperoleh oleh tersangka T dan AR kurang lebih Rp40 juta sebagai perantara dalam penjualan daging domba kedaluwarsa tersebut.

"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999," katanya.

"UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau Pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ditambah lagi UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Ancaman hukumannya pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. "Dading domba kadaluarsa itu hendak dieadarkan pada pasar-pasar tradisional di Jakarta dan Tangerang," kata dia.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan bila para tersangka itu nekat hendak diedarkan ke masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. "Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," ucapnya.

Ia menyatakan dalam pengungkapan kasus 14 ton daging impor kadaluarsa itu, penyidik juga telah menetapkan sebanyak empat tersangka. Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kadaluarsa, T (broker), AR (broker) dan SS sebagai produsen atau pembeli.

"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan. Khususnya berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," katanya.

Berdasarkan hasil penindakan tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan tiga unit truk yang berisikan 9 ton daging domba impor dari Australia. Kemudian, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan menindak lokasi atau tempat penyimpanan yang berada di dua titik yakni di Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jalan Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti. Dari hasil pengembangan, tim penyidik juga dapat menyita sedikitnya daging domba kadaluarsa seberat 12,9 ton," ujarnya.

Masing-masing daging itu diangkut menggunakan tiga kendaraan boks berjumlah 154 kardus dengan total berat 2.548,36 kilogram. Dari 157 kardus dengan total berat 2.411,69 kg, dan 148 kardus dengan total berat 4.052,99 kilogram.

"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," kata dia.

Rekomendasi Berita