Puluhan Tempat Hiburan di Jakarta Tercatat Langgar Jam Operasional Ramadan

  • 15 Mar 2026 14:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sebanyak 21 tempat usaha hiburan melanggar aturan jam operasional. Aturan jam operasional tersebut dilanggar selama bulan Ramadan.

"Petugas mencatat, puluhan tempat usaha tersebut melebihi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta. Selain melampaui batas waktu buka, beberapa tempat usaha juga diketahui masih menampilkan minuman beralkohol di area usaha," kata Kabid pengawasan dan pengendalian tempat usaha Satpol PP provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu, 15 Maret 2026.

Berdasarkan data Satpol PP, sebanyak 21 pelanggaran itu tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta. Rinciannya, tiga tempat usaha berada di Jakarta Pusat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, empat di Jakarta Selatan, dan tiga lainnya di Jakarta Timur.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP memberikan sanksi berupa surat teguran kepada para pengelola tempat usaha. Teguran tersebut diberikan sebagai peringatan agar pengelola mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan," katanya.

Petugas juga menegaskan akan kembali melakukan pengawasan ke lokasi yang sama. Jika dalam pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran serupa, maka akan memberikan peringatan kedua kepada pengelola usaha.

Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan. Pengawasan tersebut nantinya tetap dilakukan selama masa libur Lebaran.

"24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

Rekomendasi Berita