Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasannya

  • 11 Mar 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun terkadang ada, sebagian orang baru menyadari belum menunaikan zakat fitrah setelah waktu Idulfitri berlalu.

Kondisi lupa membayar zakat fitrah sering menimbulkan kegelisahan karena ibadah ini berkaitan dengan penyucian diri dan penyempurnaan puasa Ramadan. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami hukum serta langkah yang perlu dilakukan jika hal tersebut terjadi.

Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Jika seseorang lupa membayarnya hingga melewati waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus ditunaikan.

Dilansir dari BAZNAS, beberapa faktor yang sering menyebabkan seseorang lupa membayar zakat fitrah antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang waktu pembayaran zakat fitrah.
  • Kesibukan menjelang Idulfitri, seperti pekerjaan, mudik, atau persiapan lebaran.
  • Kebingungan menentukan mustahik atau penerima zakat.
  • Minimnya pengingat dari lingkungan sekitar.

Masih melansir dari BAZNAS, dalam pandangan mayoritas ulama, lupa membayar zakat fitrah tidak menggugurkan kewajiban tersebut. Artinya, meskipun waktu utama telah berlalu, zakat tetap harus dibayarkan sebagai tanggung jawab seorang muslim.

Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri berstatus sebagai qadha. Sementara mazhab Hanafi juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap ada karena zakat berkaitan dengan hak fakir miskin.

Para ulama juga membedakan antara lupa karena tidak sengaja dan menunda dengan sengaja. Jika benar-benar lupa, seseorang tidak berdosa tetapi jika sengaja menunda maka hal tersebut termasuk perbuatan yang berdosa.

Jika menyadari belum menunaikan zakat fitrah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Segera membayar zakat fitrah tanpa menunda waktu.
  • Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian tersebut.
  • Menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak menerima (mustahik).
  • Menyalurkannya melalui lembaga resmi agar distribusi lebih tepat sasaran.
  • Menjadikan pengalaman tersebut sebagai pengingat agar lebih disiplin menjalankan kewajiban agama.

Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah. Kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi meskipun waktu utamanya telah terlewat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....