Simak Syarat Iktikaf dan Hal yang Membatalkannya

  • 11 Mar 2026 10:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Iktikaf menjadi salah satu ibadah sunnah yang banyak dilakukan umat Islam pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ibadah ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Melansir buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, iktikaf berarti menetap atau berdiam. Yakni pada suatu tempat dalam waktu tertentu.

Dalam pengertian syariat, iktikaf adalah berdiam di masjid dengan niat khusus. Khususnya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Ulama menjelaskan bahwa tujuan utama iktikaf adalah memfokuskan hati kepada Allah. Penjelasan ini juga disampaikan oleh ulama besar Islam, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, dalam sejumlah karya keilmuannya.

Ia menjelaskan bahwa iktikaf membantu seseorang memutus kesibukan duniawi sementara waktu. Dengan demikian, seorang Muslim dapat lebih khusyuk dalam berzikir, berdoa, dan membaca Al-Qur’an.

Dasar pelaksanaan iktikaf juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat sahabat Abdullah bin Umar disebutkan Rasulullah biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Dalam fikih Islam, hukum iktikaf pada dasarnya adalah sunnah. Namun ibadah ini dapat menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk melaksanakannya.

Syarat Sah Melakukan Iktikaf

Sebelum melaksanakan iktikaf, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berkaitan dengan kondisi orang yang menjalankan ibadah tersebut.

  1. Beragama Islam dan berakal sehat

    Seseorang yang melaksanakan iktikaf harus beragama Islam dan memiliki akal sehat. Orang yang tidak berakal atau kehilangan kesadaran tidak sah melaksanakan ibadah ini.

    Selain itu, iktikaf dilakukan dengan kesadaran penuh untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut.

  2. Suci dari hadas besar

    Orang yang beriktikaf harus berada dalam keadaan suci dari hadas besar. Kondisi seperti haid, nifas, atau junub menjadi penghalang seseorang melaksanakan iktikaf.

    Jika seseorang mengalami hadas besar saat beriktikaf, maka ia harus keluar dari masjid. Iktikaf dapat dilanjutkan kembali setelah kembali dalam keadaan suci.

  3. Dilaksanakan di dalam masjid

    Iktikaf harus dilakukan di masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Selama berada di masjid, seorang Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah seperti zikir dan membaca Al-Qur’an.

    Berdiam diri di masjid menjadi salah satu rukun penting dalam iktikaf. Tanpa menetap di masjid, ibadah iktikaf tidak dapat dilaksanakan secara sah.

Hal-Hal yang Membatalkan Iktikaf

Selain memahami syaratnya, umat Islam juga perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf. Pengetahuan ini penting agar ibadah dapat dijalankan dengan benar.

  1. Keluar dari masjid tanpa keperluan mendesak

    Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan dapat membatalkan iktikaf. Misalnya keluar hanya untuk berjalan-jalan atau melakukan aktivitas yang tidak mendesak.

    Namun jika keluar karena kebutuhan penting seperti ke kamar mandi atau mengambil makanan, iktikaf tidak batal. Hal ini masih dianggap sebagai kebutuhan yang dibolehkan.

  2. Melakukan hubungan suami istri

    Hubungan suami istri selama masa iktikaf juga membatalkan ibadah tersebut. Ketentuan ini berlaku karena hubungan tersebut bertentangan dengan tujuan iktikaf.

    Iktikaf mengajarkan seseorang untuk menahan diri dari berbagai kesibukan duniawi. Karena itu, aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah harus dihindari.

  3. Hilangnya akal atau kesadaran

    Kehilangan akal akibat mabuk, pingsan berkepanjangan, atau gangguan jiwa dapat membatalkan iktikaf. Dalam kondisi tersebut seseorang tidak lagi memenuhi syarat menjalankan ibadah.

    Akal sehat menjadi syarat penting dalam hampir semua ibadah dalam Islam. Tanpa akal, seseorang tidak memiliki kemampuan untuk berniat dan beribadah.

  4. Datangnya haid atau nifas

    Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas juga membatalkan iktikaf. Hal ini karena perempuan yang mengalami kondisi tersebut tidak diperbolehkan berada di dalam masjid.

    Jika hal ini terjadi, perempuan dapat melanjutkan ibadah lain di rumah. Iktikaf dapat dilakukan kembali setelah masa suci telah tiba.

Dengan memahami syarat serta hal-hal yang membatalkan iktikaf, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik. Iktikaf pun diharapkan menjadi sarana meningkatkan ketakwaan selama bulan Ramadhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....