Apakah Tradisi Bukber Sudah Ada sejak Zaman Nabi? Ketahui Penjelasannya
- 10 Mar 2026 16:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Tradisi buka bersama atau bukber telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Muslim Indonesia setiap Ramadan. Kegiatan ini sering dilakukan keluarga, perkantoran, sekolah, hingga komunitas sosial-keagamaan untuk mempererat silaturahmi.
Melansir NU Online, banyak masyarakat kemudian bertanya apakah tradisi buka bersama sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Pertanyaan tersebut muncul karena bukber kini menjadi agenda rutin setiap Ramadan.
Bukber Tidak Disebut Secara Spesifik
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan mengatakan, tradisi bukber tidak disebut secara spesifik dalam sumber ajaran Islam.
“Kalau kita lihat dari dokumen dan dalil yang kita punya, baik Al-Qur'an maupun hadis. Tidak ada keterangan yang menjelaskan secara spesifik tentang bukber,” ujarnya dalam siniar Suluk Ramadhan yang ditayangkan di kanal Youtube NU Online Jakarta, Senin, 3 Maret 2026.
Meski demikian, ia menjelaskan praktik makan bersama memiliki landasan nilai dalam ajaran Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi.
Landasan Makan Bersama dalam Islam
Ustadz Alhafiz mengatakan, Al-Qur’an membolehkan umat Islam makan bersama dalam berbagai kesempatan. Ketentuan itu disebutkan dalam Surat An-Nur ayat 61.
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةًۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ٦١
laisa ‘alal-a‘mâ ḫarajuw wa lâ ‘alal-a‘raji ḫarajuw wa lâ ‘alal-marîdli ḫarajuw wa lâ ‘alâ anfusikum an ta'kulû mim buyûtikum au buyûti âbâ'ikum au buyûti ummahâtikum au buyûti ikhwânikum au buyûti akhawâtikum au buyûti a‘mâmikum au buyûti ‘ammâtikum au buyûti akhwâlikum au buyûti khâlâtikum au mâ malaktum mafâtiḫahû au shadîqikum, laisa ‘alaikum junâḫun an ta'kulû jamî‘an au asytâtâ, fa idzâ dakhaltum buyûtan fa sallimû ‘alâ anfusikum taḫiyyatam min ‘indillâhi mubârakatan thayyibah, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyâti la‘allakum ta‘qilûn
Artinya: Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan dirimu untuk makan (bersama-sama mereka) di rumahmu, di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya, atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tradisi makan bersama telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat Muslim. Praktik tersebut dinilai sebagai aktivitas sosial yang mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan.
“Di dalam ayat tersebut dijelaskan tidak ada dosa bagi seseorang untuk makan di rumah sendiri. Atau makan di rumah orang tua, kerabat, maupun sahabat,” ujarnya Ustadz Alhafiz.
“Di dalam ayat tersebut dijelaskan tidak ada dosa bagi seseorang untuk makan di rumah sendiri. Atau makan di rumah orang tua, kerabat, maupun sahabat,” ujarnya Ustadz Alhafiz.
Menurutnya, ayat tersebut juga menegaskan bahwa makan bersama dalam suasana kekeluargaan bukan sesuatu yang dilarang. Bahkan bagi orang yang memiliki keterbatasan fisik juga diperbolehkan makan bersama.
Rasulullah Juga Pernah Makan Bersama
Ia menambahkan Rasulullah SAW juga memiliki kebiasaan makan bersama para sahabat. Tradisi tersebut disebutkan dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi.
Dalam hadis tersebut diceritakan Nabi pernah makan bersama enam sahabatnya. Kemudian datang seorang Arab Badui yang ikut makan bersama mereka.
“Prinsipnya bukan soal bukbernya, tetapi makan bersama itu boleh. Mau dilakukan ramai-ramai atau sendiri juga tidak masalah,” katanya.
Bukber Tidak Bertentangan dengan Syariat
Alhafiz menegaskan tradisi bukber yang berkembang di masyarakat tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selama dilakukan dengan tujuan baik, kegiatan tersebut tetap diperbolehkan.
“Kalau makan bersama ini kemudian ditarik ke bulan puasa yang masyarakat kenal istilahnya bukber. Tidak ada masalah dan tidak ada larangan dalam Al-Qur’an maupun hadis,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....