Simak Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

  • 10 Mar 2026 09:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan, banyak umat Muslim mulai mempertanyakan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah. Hal ini karena setiap Muslim tentu ingin menjalankan ibadah sesuai syariat serta memberikan manfaat bagi para penerima zakat.

Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri. Ibadah ini juga memiliki makna sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus sarana berbagi dengan yang membutuhkan.

Melansir dari BAZNAS, memahami waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah menjadi hal yang penting. Dengan mengetahui batasan waktunya menurut syariat, umat Muslim dapat menunaikan zakat sah, tepat sasaran, serta tidak melewatkan waktu.

Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat

Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Pembagian ini membantu umat Muslim memahami kapan waktu yang dianjurkan dan kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah.

1. Waktu wajib

Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan atau malam Idulfitri. Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu terbaik (afdhal)

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Waktu ini dianggap paling utama karena sesuai dengan contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

3. Waktu yang diperbolehkan

Sebagian besar ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah bahkan diperbolehkan dibayarkan sejak awal Ramadan, sedangkan sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri.

4. Waktu makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh. Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah untuk membantu fakir miskin sebelum hari raya menjadi kurang optimal.

5. Waktu yang dilarang

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa. Dalam kondisi tersebut, pembayaran yang dilakukan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Dengan memahami pembagian waktu tersebut, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling dianjurkan. Tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga memastikan bahwa bantuan segera diterima oleh mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....