Simak Pengertian Zakat Fitrah, Ketentuan, dan Besarannya
- 10 Mar 2026 10:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan. Zakat ini disempurnakan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari ibadah yang berkaitan dengan puasa Ramadan.
Melansir dari BAZNAS, Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang penting. Zakat sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan sekaligus menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu juga dapat merasakan suasana kemenangan dan kebahagiaan di hari raya.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, masih hidup pada bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari raya.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang. Umumnya, masyarakat Indonesia menunaikannya dalam bentuk beras sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, dalam bentuk uang, setara Rp50.000 per orang.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas waktu terakhir untuk menunaikannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik atau penerima zakat juga dianjurkan dilakukan sebelum salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan dalam menyambut hari raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....