Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Gunakan QRIS? Ini Penjelasan Hukumnya
- 10 Mar 2026 07:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Perkembangan teknologi digital membuat berbagai transaksi keuangan kini dapat dilakukan secara nontunai dengan mudah. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan sistem digital seperti QRIS.
Dalam ajaran Islam, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan menjelang Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya.
Dikutip dari laman Baznas, secara syariat zakat fitrah memiliki beberapa rukun utama yang harus dipenuhi setiap muzakki. Yaitu niat, harta yang dikeluarkan, serta penyaluran kepada golongan mustahik yang berhak.
Para ulama menjelaskan bahwa metode pembayaran zakat bukan termasuk bagian dari rukun zakat fitrah. Karena itu penggunaan teknologi digital tidak memengaruhi keabsahan zakat selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Pembayaran zakat melalui QRIS dapat dipahami dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam hukum Islam. Dalam praktiknya, muzakki mewakilkan penyaluran zakat kepada lembaga amil yang dipercaya untuk mendistribusikannya.
Selama lembaga amil zakat amanah dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat, maka pembayaran zakat melalui QRIS tetap sah. Dengan demikian teknologi hanya menjadi sarana yang mempermudah pelaksanaan ibadah tanpa mengubah hukumnya.
Beberapa lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital. Fasilitas ini bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat secara praktis dan tertib.
Selain mempermudah proses pembayaran, penggunaan QRIS juga memberikan sejumlah keuntungan bagi para muzakki. Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi perbankan atau dompet digital.
Transaksi yang dilakukan melalui QRIS juga tercatat secara digital sehingga memudahkan pencatatan administrasi zakat. Bukti pembayaran elektronik dapat disimpan sebagai arsip sekaligus memastikan transparansi transaksi.
Meski metode pembayaran semakin mudah, umat Islam tetap perlu memperhatikan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah. Yaitu sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sah sebagai kewajiban zakat.
Apabila zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya menjadi sedekah biasa. Karena itu, kemudahan teknologi sebaiknya dimanfaatkan untuk menunaikan zakat tepat waktu.