Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang Terima Enam Kasus

  • 10 Mar 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima enam pelaporan. Hal tersebut terkait sengketa antara pekerja dan perusahaan menjelang Lebaran/Idulfitri 1447 Hijriyah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan laporan tersebut diketahui dari aduan yang diterima melalui Posko Pengaduan THR. "Per hari ini kami sudah menerima sekitar enam aduan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR," ujarnya, Senin 9 Maret 2026.

Hendra menyatakan berdasarkan data pengaduan yang diterima melalui Posko THR terdapat beberapa perusahaan yang diduga memiliki perselisihan masalah dengan pekerjanya. Dimana, perusahaan yang diadukan itu dari sektor industri tekstil seperti alas kaki, jasa keamanan dan lain sebagainya.

Dari perusahaan tersebut berada di sekala kecil, menegah hingga ternama. "Ini ada juga industri alas kaki, ada minuman siap saji dan ada juga perusahaan jasa keamanan," ucapnya.

Untuk permasalahan yang diadukan, kata dia, beberapa perusahaan diduga telah meliburkan pekerja jauh sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Sehingga tunjangan maupun pembayaran THR tidak dapat diberikan.

Namun, lanjutnya, untuk memastikan kebenaran dari seluruh pengaduan ini, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan analisa dan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Baik dari karyawan maupun perusahaannya.

"Pebfaduannya baru masuk saja hari ini, saya belum analisa pengaduannya. Tapi disini saya lihat sebentar, ada karyawan kontrak diliburkan seminggu sebelum puasa," kata dia.

Pihaknya berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya. Tentunya disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.

"Kalau perusahaan tidak bayar THR ada sanksinya. Sanksinya sudah diaturkan di dalam Permen (Peraturan Menteri, Red) sampai kepada denda, administratif hingga kepada penutupan produksi," ujar Hendra.

Diketahui, Disnaker Kabupaten Tangerang mengaktifkan Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya Keagamaan. Posko tersebut dibuka mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan pembentukan Posko THR dilakukan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan. “Posko ini kami bentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan,” kata Rudi.

Selain itu, kata dia, posko juga dibentuk karena masih ditemukan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. “Sering juga kami menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan," ucapnya.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....