Suntik dan Infus saat Puasa Ramadan, Membatalkan Puasa?, Ini Penjelasannya
- 09 Mar 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal. Dalam menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun dalam praktiknya, kondisi kesehatan seseorang tidak selalu dalam keadaan baik selama menjalani puasa. Ada kalanya seseorang jatuh sakit dan membutuhkan penanganan medis agar kondisinya tidak semakin memburuk.
Di tengah kondisi tersebut, sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai tindakan medis tertentu yang dilakukan saat berpuasa. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah penggunaan suntikan obat maupun pemasangan infus dapat membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir dari Baitulmaal Muamalat, dalam kajian fiqih para ulama mengatakan puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja yang dimaksud umumnya meliputi mulut, hidung, telinga, serta saluran buang air.
Sementara itu, tindakan medis seperti suntikan tidak melalui rongga tersebut, melainkan melalui kulit atau pembuluh darah. Karena itu, ulama kemudian membedakan hukum suntikan berdasarkan fungsi dari cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh, berikut penjelasannya:
1. Suntik Obat atau Non-Nutrisi (Tidak Membatalkan Puasa)
| Baca juga: Simak Jadwal Imsak DKI Jakarta 8 Maret 2026 |
Suntikan yang bertujuan untuk pengobatan atau pencegahan penyakit tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti makanan maupun minuman.
Beberapa contoh suntikan yang termasuk kategori ini antara lain suntik antibiotik, obat penurun panas, atau obat pereda nyeri. Selain itu, suntik insulin bagi penderita diabetes juga termasuk dalam kategori suntikan yang tidak membatalkan puasa.
Tindakan medis lain seperti vaksinasi atau suntik anestesi untuk prosedur cabut gigi juga tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku baik suntikan dilakukan di bawah kulit, ke dalam otot, maupun melalui pembuluh darah.
Sejumlah lembaga fiqih internasional juga telah menyampaikan pendapat serupa. Mereka menyatakan bahwa suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
2. Suntik Nutrisi atau Infus (Membatalkan Puasa)
Berbeda dengan suntikan obat, suntikan yang mengandung nutrisi seperti cairan infus memiliki hukum yang berbeda. Cairan infus biasanya mengandung elektrolit, glukosa, vitamin, atau zat lain yang berfungsi menggantikan asupan makanan dan minuman.
Karena fungsinya tersebut, pemberian infus saat siang hari Ramadan dianggap dapat membatalkan puasa. Meskipun cairan tersebut masuk melalui pembuluh darah, fungsinya sama dengan makan dan minum.
Cairan infus dapat memberikan energi, menghilangkan rasa lapar, serta menggantikan cairan tubuh yang hilang. Oleh karena itu, para ulama menilai tindakan ini termasuk hal yang membatalkan puasa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....