Jelang Lebaran, ASN Pemkot Tangerang Diberi Opsi Kerja WFA
- 07 Mar 2026 10:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menerbitkan surat edaran penyesuaian tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional/cuti Lebaran. Bahkan, para pegawai bila melakukan work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko menuturkan pihkanya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 5138/2026. Regilasi ini memberikan kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas para pegawai.
”Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Sabtu 7 Maret 2026.
Di sisi lain, sambung Jatmiko, Pemkot Tangerang masih akan memberlakukan Work From Office (WFO). Itu bagi beberapa OPD yang berkaitkan dengan pelayanan publik secara langsung.
Jatmiko merinci seperti Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya.
"Termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan. Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan disetiap OPD," ucapanya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap surat edaran penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tersebut dapat memberikan kelonggaran di momen Lebaran. Sekaligus memberikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menyatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan WFA. Namun, telah mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
Beni mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. "Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," kata Beni.
Dengan pengaturan tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 32 jam 30 menit per minggu dalam lima hari kerja. Beni menegaskan, penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata Beni, Pemkab Tangerang berencana menerapkan skema WFA saat periode arus mudik dan balik Lebaran. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Bupati Tangerang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....