BPJS Watch Apresiasi BHR, Sebut Status Ojol Adalah Kemitraan
- 05 Mar 2026 00:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyebut status ojol adalah kemitraan. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tahunan bagi mitra aplikasi didasarkan atas produktivitas layanan serta kualitas jasa pengantaran driver.
“Karakteristik kemitraan itu memang berbasis merit system, berbasis produktivitas dan kinerja. Orang yang bekerja lebih produktif tentu tidak bisa disamakan dengan yang hanya sambilan,” ujar Timboel, Selasa, 3 Maret 2026.
“Ini harus diapresiasi kepada para aplikator yang memang memberikan Bonus Hari Raya (BHR-red). Walaupun tidak ada regulasi yang mewajibkan, mereka tetap mau memberikan sebagai dukungan bagi pengendara ojol menghadapi hari raya,” ujarnya.
Program dukungan bagi ojek daring ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja ekonomi platform. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan nilai total alokasi anggaran BHR industri mencapai Rp220 miliar.
Sementar, khusus GoTo, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp100–110 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp50 miliar.
“Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujar Chief Executive Officer dan Direktur Utama GoTo Hans Patuwo.
Mitra pengemudi roda empat akan menerima bantuan maksimal mencapai nominal uang senilai 1,6 juta rupiah pada tahun ini. Chief Executive Officer atau CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan terdapat 400.000 mitra aktif yang menerima.
Penentuan penerima bonus tahunan tersebut mengacu pada tingkat aktivitas pengemudi selama masa penilaian yang berlangsung rutin. Timboel mengingatkan bahwa penyamaan bonus dengan standar upah minimum adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.
“Bonus Hari Raya itu bagian dari komitmen aplikator untuk membantu mitra menghadapi hari raya, berbeda dengan THR pekerja formal,” ucapnya.
Menurutnya, pengaturan bonus tersebut harus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan transportasi daring agar tetap sehat secara finansial ke depan. Perusahaan aplikasi juga harus menjamin iuran jaminan kecelakaan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh mitra pengemudi platform.
Upaya peningkatan kesejahteraan ini sebaiknya diwujudkan melalui perlindungan sosial yang berlangsung secara berkelanjutan bagi para pekerja digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....