Menaker Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

  • 04 Mar 2026 14:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Perusahaan Wajib Bayar THR Tujuh Hari

RRI.CO. ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Ia memastikan, jika ada perusahaan yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah.

Aturan masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. “Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan eprs di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam Permenaker diatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar. Aturan juga memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.

Perusahaan terlambat dikenakan denda sebesar lima persen. Adapun, denda dihitung dari total THR yang wajib dibayar.

“Pengusaha yang terlambat membayar dikenakan denda lima persen. Denda berlaku sejak batas waktu kewajiban berakhir," ujarnya.

Ia mengatakan, denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pekerja. Perusahaan tetap harus melunasi hak pekerja.

Perusahaan yang tidak membayar dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara usaha.

Yassierli mengatakan, THR wajib dibayar penuh. Bahkan, pembayaran tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membentuk Posko Pengaduan THR di daerah. Posko tersedia termasuk di Sumatra Utara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

"Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatra Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung," kata Yuliani.

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan, pengaduan bisa daring.

Masyarakat dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id atau posko langsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....