Momentum Ramadan, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
- 28 Feb 2026 21:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kot Tangerang memusnaskan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Daerah yang memiliki motto 'Alhlakul Karimah' ini berupaya menegakan pelaranga peredaran alkohol. Terutama pada momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, ini wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda. Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan Perda dilaksanakan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Maka hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin, Sabtu 28 Februari 2026.
Sachrudin mengatakan, peredaran miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Sekaligus dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan. Terlebih lagi, motto Kota Tangerang adalah 'Akhlakul Karimah'.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan. Khusuanya dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” kata dia.
“Momentum HUT ke-33 ini kita jadikan pengingat untuk terus membangun kota yang lebih maju. Lalu sejahtera dan berakhlakul karimah,” ujarnumya, menambahkan..
Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Kemudian, berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan," kata Irman.
Menurutnya, pola penjualan miras saat ini mulai bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras, termasuk melalui penguatan regulasi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....