Ini Hukum Pakai Lip Balm dan Sikat Gigi saat Puasa
- 28 Feb 2026 13:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Berpuasa menyebabkan beberapa perubahan pada kondisi tubuh, termasuk bau mulut dan bibir kering. Masalah tersebut biasanya dapat diatasi dengan menggosok gigi dan menggunakan lip balm pada bibir yang kering.
Namun, saat berpuasa, hukum menggosok gigi dan menggunakan lip balm menjadi pertanyaan umum. Dalam literatur fikih klasik, tidak ada istilah pasta gigi, yang dikenal adalah siwak atau bersiwak, yang fungsinya sama dengan menggosok gigi.
Orang Arab menggunakan kayu arok untuk siwak, sementara di Indonesia lebih banyak menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Syekh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa penggunaan kayu, pasta gigi, atau sejenisnya dapat membersihkan gigi dan mulut.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai waktu menggosok gigi saat berpuasa. Hadis menyebut bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah.
Dalam mazhab Syafi’i, bersiwak setelah zuhur hukumnya makruh, sedangkan menurut Imam Nawawi, bersiwak setelah zuhur tidak makruh. Makruh merupakan hukum Islam yang jika dihindari akan mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Menurut Syekh Ali Jum’ah, Mufti Besar Mesir menjaga kebersihan mulut saat berinteraksi dengan orang lain sangat dianjurkan, bahkan saat puasa. Syaratnya, pasta gigi atau sikat gigi tidak tertelan agar puasa tetap sah.
Selain itu, penggunaan lip balm untuk melembabkan bibir saat puasa diperbolehkan. Puasa hanya batal jika benda masuk ke rongga terbuka tubuh, seperti mulut, hidung, atau telinga.
Lip balm aman digunakan selama tidak tertelan, berlaku juga untuk cocoa butter atau minyak oles sejenis. Kesimpulannya, menggosok gigi maupun menggunakan lip balm tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan ke dalam tenggorokan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....