Hukum Menangis saat Puasa, Batalkah? Ini Penjelasannya

  • 26 Feb 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, JAKARTA - Menangis merupakan respons alami manusia dalam mengekspresikan emosi, baik sedih maupun bahagia. Saat menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata sebagai bentuk pelampiasan perasaan yang dirasakan.

Lalu, bagaimana hukum menangis ketika sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari Ramadan? Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya kekhawatiran tangisan dapat membatalkan puasa seseorang.

Melansir laman NU Online, Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan fikih yang telah dirumuskan para ulama klasik.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ disebutkan terdapat sepuluh perkara yang membatalkan puasa. Penjelasan itu termaktub dalam teks berikut:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Adapun sepuluh hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

  1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
  2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja.
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit.
  6. Mengeluarkan darah haid.
  7. Mengeluarkan darah nifas.
  8. Pingsan sepanjang hari.
  9. Murtad.
  10. Hilang akal

Menangis tidak termasuk kategori tersebut karena air mata bukan sesuatu yang masuk ke jauf. Selain itu, mata tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan sebagaimana dijelaskan ulama.

Penegasan ini juga terdapat dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Berikut teks yang dikutip dalam kitab tersebut:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Dengan demikian, menangis di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Selama tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh melalui jalur yang membatalkan, puasa tetap sah.

Namun, hukum bisa berbeda apabila air mata masuk ke mulut lalu tertelan hingga ke tenggorokan. Dalam kondisi tersebut, tertelannya air mata dapat membatalkan puasa karena termasuk benda yang masuk ke jauf secara sengaja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....