Berburuk Sangka saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Ibadah?

  • 25 Feb 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Salah satu penyakit hati yang kerap muncul saat berpuasa adalah berburuk sangka atau suuzan kepada orang lain. Lalu bagaimana hukumnya terhadap puasa yang dijalankan?

Dikutip dari NU.or.id, buruk sangka bukan sekadar dugaan, melainkan keyakinan di dalam hati tentang keburukan orang lain. Sikap ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam karena menyangkut penilaian batin yang belum tentu benar.

Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa buruk sangka hukumnya haram sebagaimana haramnya mengucapkan keburukan orang lain. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kemantapan hati dalam meyakini keburukan seseorang tanpa dasar yang jelas.

اعلم أن سوء الظن حرام مثل سوء القول فكما يحرم عليك أن تحدث غيرك بلسانك بمساوئ الغير فليس لك أن تحدث نفسك وتسيء الظن بأخيك ولست أعني به إلا عقد القلب وحكمه على غيره بالسوء

Artinya: "Ketahuilah, buruk sangka diharamkan sebagaimana buruk perkataan. Sebagaimana diharamkan menceritakan keburukan orang lain dengan lisanmu, kamu juga tidak boleh menceritakan dirimu dan berburuk sangka kepada saudaramu. Yang saya maksud tidak lain adalah keyakinan dan kemantapan hati atas keburukan orang lain." (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin)

Secara fikih, berburuk sangka tidak termasuk hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Namun, perbuatan ini dapat mengurangi nilai dan pahala puasa karena bertentangan dengan tujuan penyucian jiwa.

Puasa sejatinya menjadi sarana melatih pengendalian diri, baik secara lahir maupun batin. Ketika seseorang tetap memelihara prasangka buruk, maka esensi puasa sebagai pendidikan spiritual menjadi tidak optimal.

Kisah tentang bahaya prasangka buruk juga tercermin dalam cerita ulama besar, Abdul Qadir al-Jailani, yang dikenal sebagai Sultanul Auliya. Dikisahkan seorang santri mengurungkan niat berguru setelah melihat kemewahan di rumah sang ulama dan berprasangka bahwa beliau tidak zuhud.

Santri tersebut justru jatuh sakit dan mendapat nasihat agar meminta pertolongan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Ternyata, apa yang ia sangkakan tidak benar, bahkan bantuan telah disiapkan untuknya sejak awal.

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa apa yang terlihat oleh mata belum tentu sesuai dengan kenyataan. Prasangka buruk lahir dari hati yang tergesa-gesa menilai tanpa mengetahui hakikat sebenarnya.

Dengan demikian, berburuk sangka tidak membatalkan puasa secara hukum fikih. Namun sikap tersebut dapat menggerus pahala dan menghilangkan hikmah puasa sebagai latihan membersihkan hati.

Karena itu, Ramadan menjadi momentum untuk menahan diri dari penyakit hati seperti suuzan. Menjaga hati tetap bersih akan membuat puasa lebih bermakna dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....