Pemkab Tangerang Stop Truk Tambang jelang Arus Mudik
- 25 Feb 2026 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menghentikan operasional truk tambang menjelang arus mudik Lebaran/Idulfitri 1447 Hijriyah. Lantaran, banyak jalan rusak dan dalam rangka perbaikan.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang. Sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pemberlakuan penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri. Rapat yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, dipimpin langsung Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid.
Dalam arahannya, Maesyal menegaskan kebijakan ini bersifat strategis dan sementara. Guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan disejumlah titik.
“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 tahun 2026,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026. Keputusan itu didasari kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di titik-titik tersebut bahkan telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menuturkan, memasuki bulan suci Ramadan, volume kendaraan meningkat signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.
“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun dijalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil bupati sudah arif dan bijaksana," kata dia.
Ia menambahkan kepolisian bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan dan penindakan. Terutama terhadap pelanggaran dilapangan selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin menjelaskan pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan. Termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan secara efektif sesuai ketentuan yang tercantum,” ucapnya.
Adapun pokok-pokok Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 tahun 2026 antara lain; mengatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri. Terlebih, yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST kurang dari 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....