Berenang saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Hukumnya
- 24 Feb 2026 12:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Berenang kerap menjadi pilihan aktivitas untuk menyegarkan tubuh, termasuk saat bulan Ramadan. Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya, apakah berenang saat berpuasa diperbolehkan atau justru membatalkan puasa?
Secara umum, berenang adalah aktivitas menggerakkan tubuh di dalam air, baik dengan mengapung maupun menyelam. Kegiatan ini bisa dilakukan untuk olahraga, menjaga kebugaran, maupun sekadar mengurangi rasa panas di siang hari saat berpuasa.
Dalam fikih puasa, batal terjadi ketika sesuatu masuk ke rongga tubuh melalui mulut atau hidung dengan sengaja. Karena itu, kekhawatiran muncul ketika berenang berpotensi menyebabkan air masuk ke dalam tubuh.
Menurut para ulama, aktivitas yang berisiko menyebabkan masuknya air ke dalam rongga tubuh hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa. Makruh berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan karena berpotensi mengurangi kehati-hatian dalam menjaga sahnya puasa.
Dalam kitab Minhajul Qawim, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan berpuasa dimakruhkan berlebihan berkumur dan menghirup karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Kaidah ini kemudian dianalogikan dengan aktivitas berenang atau menyelam.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya: "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan mengisap air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami. Kitab ini menerangkan, masuknya air secara tidak sengaja saat menyelam dapat membatalkan puasa jika air sampai ke rongga dalam.
Terlebih jika seseorang mengetahui bahwa kebiasaannya berenang sering menyebabkan air masuk ke mulut atau hidung. Maka perbuatan itu bisa menjadi terlarang
"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan mengisap air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan mengisap air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf."
Hukum berenang saat puasa pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa selama tidak ada air yang masuk ke dalam rongga tubuh. Namun, karena berisiko, mayoritas ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh.
Jika tujuan berenang untuk olahraga atau menjaga kesehatan, sebaiknya dilakukan pada waktu setelah berbuka puasa agar lebih aman. Sementara bila dilakukan di siang hari, umat Islam dianjurkan tetap berhati-hati agar tidak sampai membatalkan ibadah puasa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....