Apakah Boleh Membangunkan Sahur dengan Suara Keras? Ini Penjelasannya

  • 24 Feb 2026 12:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tradisi membangunkan sahur dengan suara keras masih ditemukan di sejumlah daerah. Cara ini biasanya menggunakan pengeras suara, bedug, atau alat musik sederhana.

Dilansir dari Rumaysho, membangunkan sahur pada dasarnya boleh. Namun, caranya tidak boleh mengganggu atau menyakiti orang lain.

Prinsip tersebut merujuk pada kaidah fikih larangan melakukan hal yang menimbulkan mudarat (merugikan). Mengganggu waktu istirahat orang lain tanpa alasan syar’i tentu tidak dibenarkan.

Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa membangunkan sahur hukumnya mubah. Akan tetapi, jika dilakukan berlebihan hingga meresahkan, hukumnya bisa berubah menjadi makruh.

Para ulama menekankan pentingnya menjaga adab dalam berdakwah dan mengajak kebaikan. Tujuan sahur adalah membantu umat menjalankan puasa, bukan menimbulkan gangguan.

Di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid juga diatur melalui edaran resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Aturan tersebut menekankan penggunaan yang bijak agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara sejak tahun 1978. Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Waktu pemakaian pengeras suara masjid juga ditentukan yakni pada pukul 02.30-03.00 dan 03.30 untuk sahur. Durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik.

Karena itu, membangunkan sahur dengan suara keras boleh selama dilakukan dengan bijak. Jika menimbulkan keluhan dan gangguan, sebaiknya dilakukan dengan cara lebih sopan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....