Usia Berapa Anak Wajib Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Fikih
- 24 Feb 2026 10:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Bulan Ramadan merupakan momentum pendidikan spiritual bagi anak-anak yang mulai dikenalkan dengan ibadah puasa sejak dini. Namun, masih banyak orang tua yang bertanya-tanya, pada usia berapa sebenarnya anak mulai diwajibkan berpuasa.
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini tidak serta-merta berlaku bagi semua kalangan, melainkan memiliki ketentuan yang jelas dalam fikih.
Dikutip dari nu.or.id, ulama dari empat mazhab menjelaskan dalam kitab Mizanul Kubra karya Abdul Wahab As-Sya’rani. Para ulama sepakat bahwa syarat wajib puasa meliputi Islam, balig, berakal, suci dari haid/nifas, mukim, serta mampu menjalankannya.
Dengan demikian, anak yang belum balig tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan berpuasa. Balig dalam hukum Islam umumnya ditandai dengan tanda-tanda biologis seperti haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
Jika tanda-tanda tersebut belum muncul, maka anak belum terkena kewajiban puasa meskipun sudah memasuki usia sekolah. Meski tidak wajib, ulama menganjurkan orang tua untuk melatih anak berpuasa sejak usia dini sebagai bentuk pendidikan ibadah.
Anjuran ini disamakan dengan perintah mengajarkan salat sejak usia tujuh tahun sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.
| Baca juga: Menunda Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah? |
Pola pendidikan ini juga diterapkan dalam melatih anak berpuasa agar terbiasa sebelum mencapai usia balig. Dalam kajian fikih dijelaskan bahwa anak yang sudah mencapai tahap tamyiz maka puasanya sah dan disunnahkan.
Taymiz ialah mampu membedakan baik dan buruk serta dapat mengurus kebutuhan dasarnya seperti makan dan bersuci sendiri. Keterangan ini antara lain dijelaskan oleh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:
قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا
Artinya: Salah satu syarat wajib puasa adalah balig maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).
Sementara itu, dalam kitab Al-Muhaddzab, Abu Ishaq Asy-Syirazi menjelaskan bahwa puasa Ramadan bagi anak kecil hukumnya sunnah. Penegasan niat tersebut menjadi pembeda antara puasa wajib bagi orang dewasa dan puasa latihan bagi anak-anak.
قال أبو إسحاق : يلزمه أن ينوي صوم فرض رمضان ، لأن صوم رمضان قد يكون نفلا في حق الصبي فافتقر إلى نية الفرض ليتميز عن صوم الصبي
Artinya: Abu Ishaq pendapat, wajib berniat puasa fardhu Ramadhan, karena kadang-kadang puasa Ramadhan menjadi sunnah yaitu bagi anak kecil. Niat fardhu ini sebagai pembeda dengan puasa anak kecil yang hukumnya sunnah (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], jilid I, halaman 332).
Terkait pahala, para ulama menyebutkan bahwa amal saleh anak sebelum balig tetap bernilai dan menjadi bagian pendidikan spiritualnya. Dalam kitab Sabilul Idzkar, Abdullah bin Alawi Al-Haddad menerangkan bahwa pahala amal anak juga mengalir kepada orang tua yang mendidiknya dengan baik.
وأعمال الطفل من الطاعات التي تكون قبل البلوغ في صحائف أبويه من المسلمين ومهما أحسنا في تربيته والقيام عليه كما ينبغي فالمرجو من فضل الله أن لا يخيبهما من ثواب أعماله الصالحة وطاعاته بعد البلوغ بل المرجو من فضل الله أن يكون لهما مثل ثوابه
Artinya: Amal kebaikan yang dilakukan oleh anak kecil sebelum balig akan dicatat dalam buku amalan orang tuanya yang Islam. Bila keduanya mendidiknya dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah ia dewasa, bahkan mendapatkan pahala yang sama seperti pahalanya (Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Sabilul Idzkar wal I’tibar, [Beirut, Darul Kitab Al-Ilmiyah: 2015], halaman 224).
Dengan demikian, anak mulai wajib berpuasa ketika telah mencapai usia balig dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Sebelum itu, puasa bagi anak bersifat latihan dan sunnah, namun sangat dianjurkan sebagai bagian pembiasaan ibadah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....