Lupa Berniat, Apakah Puasa Ramadan Tetap Sah?

  • 23 Feb 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Niat (niyyah) merupakan salah satu syarat sahnya puasa wajib seperti puasa Ramadan menurut syariat Islam. Tanpa niat dalam hati yang benar pada malam sebelum fajar, puasa seseorang dianggap tidak sah dan harus diganti (qadha) setelah Ramadan.

Melansir Majelis Ulama Indonesia, jika seseorang tidak berniat pada malam hari karena lupa, puasanya pada hari itu tidak sah menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Ia tetap harus mengqadha hari tersebut setelah Ramadan.

Niat puasa harus disampaikan dalam hati pada malam sebelum hari yang akan berpuasa, yaitu sejak matahari terbenam hingga sebelum fajar Subuh. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, seseorang dianggap tidak berpuasa ketika ia lupa berniat sebelum ia menahan lapar dan haus.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِفَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR Tirmidzi)

Ulama juga menyebutkan bahwa pelafalan niat dengan lisan bukan syarat sah, tetapi niat dalam hati adalah syarat yang harus hadir. Puasa tanpa niat dalam hati tidak memenuhi rukun puasa.

Meski begitu, sebagian ulama seperti dalam pandangan Mazhab Hanafi memberikan solusi jika terlupa niat. Yaitu segera berniat di pagi hari atau saat ingat meskipun sudah lewat fajar.

Adapun makan sahur sendiri tidak selalu dianggap sebagai niat puasa jika tidak disertai keyakinan dalam hati bahwa seseorang berniat menunaikan puasa. Ini berdasarkan tafsiran fiqih bahwa niat adalah kehendak hati, bukan sekadar makan sahur.

Jadi, ketika seseorang lupa berniat puasa Ramadan sampai lewat Subuh, puasanya dianggap tidak sah menurut fatwa mayoritas ulama. Puasa harus diganti (qadha) setelah Ramadan meskipun tetap menahan diri sepanjang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....