Tangerang Raya Larang 'Sahur On The Road'

  • 22 Feb 2026 00:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Forum komunikasi pimpinan daerah se-Tangerang Raya melarangan sahur/buka puasa keliling jalan atau 'on the road' sepanjang Ramadan. Forum menilai kegiatan itu bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Titip anak-anak muda , 'udahlah gak' usah konvoi-konvoi. Tidak boleh yang namanya 'sahur on the road',” ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Sabtu 21 Februari 2026.

Pemerintah daerah, sambung Benyamin, sedang membahas apakah perlu atau tidak melakukan patroli ditujuh wilayah kecamatan. Patroli melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel serta TNI/Polri dan kejaksaan negeri setempat.

“Bunyi kenalpot bising kita tertibkan. Kalau suasana situasi memang memerlukan itu akan kita lakukan patroli,” ucap Benyamin Davnie.

Dia menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2026 tentang Imbauan Pengaturan Kegiatan Selama Ramadan juga telah disebar. Regulasi melarang sejumlah industri pariwisata beroperasi melayani pengunjung selama bulan puasa.

Usaha yang dilarang beroprasi antara lain jenis usaha: bar, karaoke, Spa, rumah pijat, arena billiard kecuali telah mengantongi izin dari instansi terkait. Kegiatan yang dilarang juga meliputi sebagain tempat pembinaan atlet; dan pagelaran musik hidup ('live') skala besar.

Senada dengan itu, Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid juga melakukan hal serupa. Kabupaten Tangerang juga menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam hingga restoran atau kafe selama Ramadan.

Bupati Tangerang dalam mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. "Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati.

Dia menyatakan langkah ini sebagai bentuk upaya menertibkan para pelaku usaha. Tentunya agar dapat saling menghargai antar-umat beragama dalam melaksanakan ibadah.

Maesyal menjelaskan untuk secara spesifik peraturan daerah yang akan diterapkan, antara lain dengan mengatur seluruh rangkaian tempat usaha. Salah satunya, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi kegiatan jam buka restoran, kafe hingga warung makan selama Ramadan.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengaku pihaknya siap menindak tegas bagi rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar. "Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas hingga penutupan," kata dia.

Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang juga mengeluarkan aturan serupa yaitu SE Wali Kota Tangerang Nomor 4110 tahun 2026. Regulasi ini tentang aturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan 1447 Hijriah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....