Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program MBG

  • 21 Feb 2026 17:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Kepala Biro Humas Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan zakat tidak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan Syariat Islam.

Zakat disalurkan untuk delapan ashnaf yang tercantum dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan golongan itu mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan delapan golongan ashnaf sesuai QS At-Taubah ayat 60,” kata Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menekankan, prinsip ini menjadi landasan tata kelola zakat nasional. Thobib menjelaskan Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 mengatur zakat wajib disalurkan kepada mustahik.

Adapun mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat. Sementara di pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat mengikuti skala prioritas.

Prinsipnya memperhatikan keadilan, pemerataan, dan kewilayahan dalam penyaluran. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat,” ucapnya, tegas.

Ia menekankan hak mustahik menjadi prioritas utama. Pengelolaan zakat dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara, penyalurannya dapat melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat. Kedua badan amil tersebut juga dipastikan diaudit secara berkala.

Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat ke lembaga resmi pemerintah. Hal ini memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.

“Gunakan Baznas atau LAZ berizin resmi dari pemerintah. Kinerja lembaga pengelola zakat diaudit auditor independen secara rutin," ujarnya.

Zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Distribusi diarahkan agar tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.

Kemenag menegaskan pengawasan zakat menjadi prioritas lembaga. Tujuannya menjaga amanah umat dan meningkatkan kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau tidak mengaitkan zakat dengan program tertentu. Penyaluran harus fokus pada delapan golongan yang berhak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....