Apakah Boleh Salat Tajahud setelah Witir? Ini Penjelasannya
- 20 Feb 2026 14:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Umat Islam di Indonesia biasanya menunaikan salat sunnah witir setelah selesai salat tarawih yang hanya dilakukan saat Ramadan. Setelah selesai menunaikan salat tarawih, jamaah akan melanjutkan dengan salat witir sebanyak 3 rakaat dengan dua kali salam.
Melansir dari NU Online, Jumat, 20 Februari 2026, pada umumnya, salat sunnah witir biasanya dianjurkan sebagai penutup salat malam. Oleh karena itu, salat witir setelah tarawih menimbulkan pertanyaan bagi orang yang ingin melaksanakan salat tahajud di malam hari.
Pada bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah sunnah, sehingga banyak orang ingin melaksanakan salat tahajud. Menjawab pertanyaan tersebut, mengutip dari laman NU Online, para ulama mazhab Syafi’i memperbolehkan pelaksanaan tahajud setelah witir.
Mereka menjelaskan bahwa perintah menjadikan witir sebagai penutup malam bersifat anjuran, bukan kewajiban. Oleh karena itu, seseorang yang telah melaksanakan witir tetap boleh melakukan shalat tahajud tanpa harus mengulang witir.
Bahkan, sebagian pendapat menyatakan bahwa mengulang witir dalam satu malam tidak sah. Pendapat ini merujuk pada hadis yang melarang pelaksanaan witir dua kali.
Penjelasan serupa disampaikan oleh ulama Syafi’iyah Ibrahim al-Bajuri dalam karyanya. Ia menegaskan bahwa disunnahkan menjadikan witir sebagai penutup.
Namun, jika witir telah dikerjakan lebih dahulu lalu seseorang ingin tahajud, maka tidak dianjurkan mengulang witir. Dengan demikian, umat Islam yang telah melaksanakan witir setelah tarawih tetap dapat menunaikan tahajud di malam hari tanpa keraguan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....