Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya
- 20 Feb 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID – Ramadan menjadi momen bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Di tengah aktivitas puasa, muncul pertanyaan yang kerap dibahas setiap tahunnya, yakni hukum sikat gigi saat berpuasa.
Menjaga kebersihan gigi dan mulut sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk bersiwak, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari:
أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ
Artinya: "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi." (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain, Aisyah RA menyebutkan kebiasaan pertama Rasulullah SAW ketika memasuki rumah adalah bersiwak atau menggosok gigi. Dari Syuraih bin Hani, ia berkata:
قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النبي ﷺ إِذَا دَخَلَ بَيْنَهُ، قَالَتْ: بِالسّوَاكِ
Artinya: "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Hal apakah yang pertama kali dikerjakan Nabi SAW saat beliau masuk ke rumahnya?' Aisyah menjawab, 'Beliau menggosok gigi.'" (HR Muslim)
Dalam literatur fikih, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan terkait hukum sikat gigi saat berpuasa. Perbedaan pendapat ini lebih pada waktu dan kehati-hatian dalam praktiknya, bukan pada larangan mutlak, berikut penjelasannya:
- Mazhab Syafii
Dalam mazhab Syafii, hukum sikat gigi disamakan dengan bersiwak. Sejak Subuh hingga sebelum Zuhur, hukumnya boleh dan tidak makruh.
| Baca juga: Simak Jadwal Imsak DKI Jakarta 8 Maret 2026 |
Namun setelah Zuhur hingga Magrib, hukumnya dinilai makruh. Hal ini dikaitkan dengan sabda Rasulullah SAW pada hadits riwayat Abu Hurairah RA, yang artinya:
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR Bukhari dan Muslim).
- Mazhab Hanafi dan Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi tetap diperbolehkan selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Menurut mahzab ini, tidak terdapat larangan tegas dari Rasulullah SAW mengenai hal tersebut.
Karena itu, hukumnya kembali pada hukum asal, yakni mubah atau boleh. Puasa dianggap batal apabila ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja.
- Penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Selain pendapat mahzab, penjelasan lain juga ditemukan dalam kitab Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa tetap dianjurkan berkumur saat berwudu.
Padahal, berkumur memungkinkan air masuk lebih dalam ke rongga mulut dibandingkan sekadar bersiwak. Menurut Ibnu Qayyim, hadis tentang harumya bau mulut orang berpuasa merupakan bentuk kemuliaan di sisi Allah SWT.
Namun, hadis tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut selama berpuasa. Sebab, membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.
Dengan demikian, sikat gigi saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan secara sengaja. Meski begitu, sebagian ulama menyarankan untuk melakukannya sebelum Zuhur atau sebelum imsak sebagai bentuk kehati-hatian.
Umat Muslim tetap dianjurkan menjaga kebersihan diri selama Ramadan. Karena, kebersihan merupakan bagian dari ajaran Islam yang tidak terpisahkan dari ibadah sehari-hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....