Peredaran Narkoba di Tangerang Marak Masuk Ramadan

  • 19 Feb 2026 00:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja marak memasuki bulan suci Ramadan di Tangerang. Terbukti, 65 kilogram barang haram tersebut diamankan polisi.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono mengatakan pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis ganja. Barang terlarang itu diangkut mobil minibus APV melintasi Tol Merak-Tangerang.

"Narkoba dikemas pakai koper dan kardus rokok. Kita sergap saat melintasi Tol Merak-Tangerang," ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.

Penyergapan itupun, sambung Suhardono, polisi menangkap seorang pria berinisial S (34), asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 40 kilogram ganja.

Menurut Suhardono, saat mendapatkan informasi bakal ada pengiriman ganja pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung Korlantas Polri. Sebab untuk mencegat mobil dijalur bebas hambatan dapat membahayakan anggotanya.

Kepala Induk PJR Bitung, Komisaris Andhy Pradhana menyatakan terdapat kendaraan melintas mobil jenis Suzuki APV B 1020 EOC. Maka target sebuah kendaraan travel itu langsung dihentikan di KM+24.600.

Andhy menyebut pengakuan S, ganja hendak dikirim ke pemesan di daerah Bandung, Jawa Barat. Polisipun hingga kini masih mengejar dua orang berinisial FR dan RH yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya juga membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ucapnya.

Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan (mudik).

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” kata dia.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” ujar Jauhari.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam lampiran II Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana mati, dan atau kurungan penjara 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....