NU Usul Pemerintah Berantas Pungli THR Selama Ramadan

  • 18 Feb 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik pemungutan liar oleh oknum tertentu selama bulan Ramadan. Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH. Samsul Ma'arif.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih tegas menertibkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Di antaranya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beragam, atau pungutan di masjid dan musala.

"Pemerintah dalam hal ini wajib menertibkan berbagai praktik pengambilan dana, dengan alasan apapun. Pengumpulan dana atas nama apapun, termasuk atas nama agama, tidak dibenarkan," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menambahkan, bahwa masyarakat kadang ada yang mengatasnamakan diri sebagai pihak tertentu untuk mengambil dana dari warga. Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Zakat pun harus diatur dengan jelas, apalagi urusan yang berkaitan dengan penghutang atau pungutan liar lainnya. Di sini dibutuhkan ketegasan dari pemerintah agar praktik-praktik semacam ini bisa dihentikan," ucapnya.

Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan yang tegas, masyarakat berisiko menjadi korban pemungutan yang tidak sah. Oleh karena itu, dengan adanya aturan jelas dan penegakan hukum penting, setiap pengambilan dana bisa dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengusulkan adanya pendataan dan pengawasan yang lebih sistematis. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan cara yang tepat, salah satunya melalui pendataan yang jelas.

"Harus ada salah satu cara, salah satunya ada atas dan juga ada pendataan. Orang-orang yang misalnya setiap tahun meminta THR dengan berbagai macam, yang dibutuhkan adalah pemahaman serta pembinaan," ujarnya.

Senada dengan KH. Samsul Ma'arif, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi BPP PHRI Yuno Abeta Lahay pun demikian. Ia menilai praktik permintaan THR kepada pelaku usaha terjadi karena belum adanya penegakan hukum yang tegas di lapangan.

"Masalah besarnya ada di penegakan aturan hukum di lapangan. Jangan hanya karena berlindung di balik bulan Ramadan kemudian mendekati Lebaran dan itu dibenarkan," katanya.

Ia menjelaskan, secara definisi Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, bukan kepada pihak lain di luar hubungan kerja. Karena itu, menurutnya, istilah tersebut kerap disalahgunakan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Apabila bentuknya disebut sebagai donasi, lanjutnya, maka sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan. Donasi seharusnya diberikan secara alamiah, berdasarkan keikhlasan pihak yang memberi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....