Menangis saat Puasa, Apakah Benar Bisa Membatalkan Ibadah?

  • 18 Feb 2026 12:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menangis sering menjadi ekspresi alami ketika seseorang merasakan kesedihan mendalam dalam dirinya. Namun, muncul pertanyaan apakah tangisan saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa tersebut.

Dilansir dari laman Baznas Jabar, sebagian orang sejak kecil sering diingatkan agar tidak menangis ketika berpuasa. Nasihat itu muncul karena puasa mengajarkan setiap muslim untuk mampu menahan hawa nafsu dan emosi.

Secara umum, terdapat beberapa hal yang diketahui dapat membatalkan puasa menurut ketentuan syariat Islam. Di antaranya makan dan minum dengan sengaja, berhubungan intim, serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Lalu, apakah tangisan termasuk perbuatan yang menyebabkan puasa menjadi batal sebagaimana anggapan sebagian masyarakat. Untuk memahami jawabannya, penting menyimak penjelasan mengenai mitos dan fakta seputar persoalan tersebut.

Dalam pembahasan mengenai hukum menangis, sejumlah sumber keagamaan memberikan penjelasan yang cukup jelas. NU Online menyebut bahwa menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk memasukkan sesuatu ke jauf.

Riwayat hadis dalam Sahih Muslim mengisahkan Abu Bakar As Shiddiq sering menangis saat salat maupun membaca Alquran. Meski tidak dijelaskan rinci soal puasa, bukan hal mustahil beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa.

Penjelasan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Yahya bin Syaraf an-Nawawi menegaskan mata bukan bagian dari jauf. Karena itu, air mata tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan fikih tersebut.

Meski demikian, kondisi berbeda terjadi apabila air mata bercampur dengan air liur kemudian tertelan. Jika penelanan dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Dengan demikian, anggapan bahwa menangis otomatis membatalkan puasa tidak sepenuhnya tepat menurut penjelasan ulama. Puasa tetap sah selama air mata tidak sengaja ditelan, sehingga umat muslim dapat beribadah dengan tenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....