FKSB Atur Hiburan Malam, Kenyamanan Ibadah Ramadan Terjaga
- 18 Feb 2026 12:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu, Jumai menyampaikan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat perlu dilakukan secara konsisten. Terutama terhadap berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti peredaran minuman keras, praktik prostitusi, dan perjudian.
"Penertiban terkait barang-barang haram dan menganggu. Seperti minuman keras prostitusi perjudian itu kan sesuatu hal yang memang dilarang oleh agama," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, dalam menyikapi kegiatan hiburan malam, pendekatan yang dikedepankan adalah prinsip toleransi dan saling menghargai. Salah satunya dengan tetap memperhatikan pengaturan waktu serta ketentuan yang berlaku.
Alih-alih mengadakan sweeping tempat hiburan malam, ia mengatakan bahwa di kotanya sudah tidak melakukan hal tersebut. Ia menyampaikan, saat ini masyarakat Kota Semarang semakin bijak dalam menghadapi berbagai dinamika sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Kedewasaan itu, menurutnya, tercermin dari kemampuan warga dalam menyikapi perbedaan. Dan juga menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga situasi tetap terjaga kondusif.
"Namun, saya menilai masyarakat di Kota Semarang sudah semakin dewasa dan bijaksana dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi. Jika pun ada persoalan, kami selalu mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi bersama, sehingga tidak sampai terjadi tindakan sweeping," ujarnya, menjelaskan.
Ia menekankan bahwa setiap perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul di lapangan senantiasa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Hal ini berguna menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti kelab malam hingga diskotik wajib tutup selama bulan puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan. Dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Diketahui, bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026. Dalam pengumuman itu, sejumlah usaha pariwisata wajib tutup sejak satu hari sebelum Ramadan hingga selepas Idulfitri.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata. Melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu, 18 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....