Catat Ini Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

  • 18 Feb 2026 11:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran serta ketakwaan kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 183). Puasa membentuk kekuatan spiritual, mulai dari menahan godaan, memperbanyak doa, hingga menumbuhkan kepedulian kepada sesama.

Utsman bin Abu Al-Aas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Puasa adalah perisai dari Api Neraka seperti perisai salah satu dari kalian dalam pertempuran.” (Sunan Ibnu Majah, 1639). Hadis ini menegaskan bahwa puasa menjadi benteng bagi seorang Muslim dari perbuatan dosa.

Dengan menjalankan puasa secara benar, seseorang dilatih mengendalikan diri dan menjauhi maksiat. Pahala yang dijanjikan pun besar, yakni keselamatan di akhirat serta perlindungan dari api neraka.

Daftar Perkara yang Membatalkan Puasa Dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur atau penyakit, maka jika dia berpuasa sepanjang waktu, puasanya tidak akan menggantikannya.” (Jami at-Tirmidzi 273).

Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga diri dari hal-hal berikut saat berpuasa:

1. Makan, minum, dan merokok dengan sengaja

Tindakan ini secara jelas membatalkan puasa jika dilakukan dengan sadar. Namun jika seseorang makan atau minum karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang makan sesuatu yang terlupa saat dia berpuasa, maka dia harus menyelesaikan puasanya , karena Allah SWT telah membuatnya makan dan minum.” (Sahih al-Bukhari 6669)

2. Muntah dengan sengaja

Muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Adapun muntah yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.

Abu Hurairah (RA) melaporkan bahwa Rasulullah SAW Allah SWT bersabda, "Jika seseorang tiba-tiba muntah saat puasa , tidak diperlukan penebusan dosa darinya, tetapi jika dia muntah dengan sengaja, dia harus melakukan penebusan." (Sahih (Al-Albani) Sunan Abu Dawud 2380)

3. Hubungan seksual

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan tentunya membatalkan puasa, baik sampai ejakulasi maupun tidak. Jika terjadi, wajib bertaubat dan tetap menahan diri hingga waktu berbuka.

Allah SWT berfirman dalam Al Baqarah ayat 187 bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari Ramadan, hingga terbit fajar. Ayat ini menegaskan batas waktu yang jelas bagi umat Islam.

Allah SWT dalam Al-Quran berfirman, “Dihalalkan bagimu pada malam sebelum puasa untuk pergi ke istrimu [untuk hubungan seksual]. Mereka adalah pakaian untukmu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka. Allah mengetahui bahwa kamu dulu menipu dirimu sendiri, maka Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.

Maka sekarang, jalinlah hubungan dengan mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih fajar dari benang hitam [malam].” (Al Quran Al Baqarah ayat 187)

4. Hijamah dan transfusi darah

Bekam atau hijamah menurut sebagian besar ulama dapat membatalkan puasa. Begitu pula transfusi darah dan pemberian nutrisi melalui infus karena dianggap sebagai asupan yang menguatkan tubuh.

Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang berbekam dan yang membekam sama-sama berbuka.” (Sunan Ibnu Majah 1679).

5. Masturbasi

Perbuatan ini termasuk menyalurkan syahwat secara sengaja dan dapat membatalkan puasa. Jika terjadi, seseorang wajib bertaubat dan tetap menahan diri hingga waktu Magrib.

“Dia meninggalkan makan dan minumnya dan bernafsu demi Aku.” ( HR . al-Bukhari, 1894; Muslim , 1151)

Adapun mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali. Namun orang tersebut tetap wajib mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah.

“Barangsiapa mengalami mimpi basah ketika sedang berpuasa atau dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah, maka tidak ada dosa baginya, dan dia tidak wajib melakukan kafaarah. Itu tidak mempengaruhi puasanya , tetapi dia harus mandi untuk membersihkan dirinya dari janabah (najis) jika maniy (air mani) keluar. (Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah, vol. 10, hal. 274)

6. Menstruasi

Apabila seorang wanita mengalami haid sebelum matahari terbenam, maka puasanya batal. Maka Ia wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Dalam Sahih Al Bukhari 304 disebutkan bahwa wanita yang sedang haid tidak melaksanakan salat dan puasa. Ketika darah telah berhenti, ia diwajibkan mandi dan dapat kembali menjalankan ibadah puasa.

Dengan memahami keutamaan puasa sekaligus hal-hal yang dapat membatalkannya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih hati-hati dan penuh kesadaran. Semoga setiap amal yang dilakukan selama Ramadan diterima Allah SWT dan menjadi bekal kebaikan di dunia maupun akhirat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....