Mengenal Sidang Isbat dan Waktu Pelaksanaannya
- 17 Feb 2026 14:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menggelar sidang isbat. Forum ini menjadi acuan resmi dalam menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.
Sidang isbat merupakan rapat resmi untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Penetapannya dilakukan melalui metode rukyat dan hisab yang dipadukan dalam satu forum musyawarah.
Secara bahasa, istilah isbat berasal dari kata Arab yang berarti penetapan atau pengesahan. Karena itu, sidang ini berfungsi mengesahkan secara nasional hasil penentuan awal bulan Hijriah.
Pelaksanaan sidang isbat memiliki sejumlah tujuan penting, yakni menetapkan awal bulan Hijriah secara resmi sebagai dasar dimulainya puasa Ramadan. Serta perayaan Idulfitri dan Iduladha di Indonesia.
Selain itu, sidang isbat juga bertujuan menyatukan umat Islam dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah agar berlangsung serentak dan harmonis. Sekaligus memberikan kepastian hukum dan keagamaan melalui pengumuman resmi pemerintah kepada masyarakat.
Dalam prosesnya, pemerintah menggunakan dua pendekatan utama yakni, Hisab dan Rukyat. Keduanya ini menjadi dasar pertimbangan sebelum keputusan diumumkan secara resmi.
Sidang isbat umumnya dilaksanakan pada tanggal 29 bulan Hijriah yang sedang berjalan, menjelang pergantian ke bulan berikutnya. Untuk penetapan awal Ramadan, sidang digelar pada 29 Syaban yang pada tahun 2026 bertepatan dengan 17 Februari 2026.
Sedangkan sidang isbat Idulfitri dilaksanakan pada 29 Ramadan dan sidang isbat Iduladha pada 29 Zulkaidah. Pelaksanaan sidang biasanya berlangsung sejak sore hingga malam hari dan ditutup dengan pengumuman resmi Menteri Agama setelah salat Magrib atau Isya.
Dalam pelaksanaannya, sidang isbat melibatkan berbagai unsur, antara lain Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan ormas Islam. Selain itu, ahli astronomi dan pakar falak, serta sejumlah lembaga dan perguruan tinggi.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar keputusan yang diambil bersifat komprehensif. Dengan demikian, hasil sidang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun keagamaan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....