Pemkot Bekasi Instruksikan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan
- 13 Feb 2026 21:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Kota Bekasi-Pemkot Bekasi menginstruksikan seluruh tempat hiburan di Kota Bekasi tutup selama bulan ramadhan. Instruksi tersebut tertuang dalam maklumat bersama antara Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi dan Dandim Kota Bekasi tertanggal 13 Februari 2026.
Berdasarkan maklumat bersama tersebut tempat hiburan harus sudah tutup tiga hari sebelum ramadhan. Dan baru boleh beroperasi tiga hari setelah Idulfitri.
Adapun jenis tempat hiburan yang dimaksud antara lain, klab malam, panti pijat, karaoke, pup, musik hidup, bilyard. Serta panti mandi (uap/spa/sauna) dan hiburan umum lainnya yang bisa mengganggu berlangsungnya ibadah puasa.
"Sementara restoran, rumah makan,warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir. Sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa," kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam maklumat bersama, Jumat, 13 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Budiman, meminta pelaku usaha mentaati isi maklumat tersebut. Baik itu pelaku usaha hiburan maupun pelaku usaha restoran maupun warung makan.
Ia mengatakan, maklumat tersebut dibuat semata-mata agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung kondusif. Sehingga pihaknya mengajak agar pelaku usaha komitmen dalam mentaati maklumat bersama tersebut.
"Kami meminta pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi, entah itu hiburan malam, karaoke, restoran maupun tempat makan mentaati isi maklumat bersama. Mari kita sama-sama jaga dan ciptakan suasana kondusif selama bulan suci ramadhan ini," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....