Bolehkan Puasa Sunnah Mendekati Ramadan? Begini Penjelasannya
- 05 Feb 2026 14:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Puasa mendekati bulan Ramadan sering menjadi pertanyaan karena berkaitan dengan batasan waktu dan jenis puasa yang diperbolehkan. Pembahasan ini memiliki dasar yang kuat dalam kajian fikih dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam literatur fikih, ulama menjelaskan perbedaan antara puasa sunnah yang dianjurkan dan puasa yang dimakruhkan menjelang Ramadhan. Penjelasan ini penting agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
- Ketentuan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa ketika memasuki pertengahan bulan Syaban. Khususnya terkait puasa sunnah dan puasa qadha yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.
Dalam kitab Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, dijelaskan pelaksanaan puasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban. Atau pada dua pekan terakhir sebelum Ramadan, hukumnya makruh.
Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih).
Dalam buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari pun demikian. Dijelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim memberikan penjelasan tambahan mengenai larangan tersebut.
| Baca juga: Simak Jadwal Imsak DKI Jakarta 8 Maret 2026 |
Dalam lanjutan hadits itu, Rasulullah SAW menerangkan bahwa larangan puasa setelah pertengahan Syaban tidak bersifat mutlak. "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunat Senin dan Kamis)."
Nabi SAW bersabda lagi, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari. Kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR Bukhari dan Muslim)
- Larangan Puasa di Hari Syak
Selain pembahasan mengenai puasa setelah pertengahan bulan Syaban. Terdapat pula larangan berpuasa pada waktu tertentu, salah satunya adalah puasa di Hari Syak.
Larangan puasa tersebut juga dikutip dalam buku 'Puasa karya Muhammad Sharif Sulaiman: Hari Syak'. Larangan ini termasuk ke dalam hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Hari Syak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tanggal 30 bulan Syaban. Yaitu hari yang masih diragukan apakah telah memasuki bulan Ramadan atau belum.
Oleh karena itu, umat Islam tidak diperkenankan melaksanakan puasa pada hari tersebut. Apabila niatnya adalah untuk menyambut atau mendahului puasa Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....