Hukum Pasutri Mandi Junub setelah Azan Subuh
- 04 Apr 2023 19:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Banyak pasangan suami-istri (pasutri) mempertanyakan, hukum puasa melakukan mandi junub setelah atau melewati azan Subuh. Apakah tetap sah menjalankan ibadah puasa, atau tidak?
Selama 30 hari puasa Ramadan ini, para pasutri tak hanya menahan lapar dan haus. Melainkan, juga harus menahan hawa nafsu dalam hal ini berhubungan suami istri.
Pasutri harus memahami hukum-hukum ketika berhubungan intim selama Ramadan. Perihal berhubungan intim saat puasa di Ramadan telah diatur dalam Al Quran.
Sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Surat Al Baqarah Ayat 187 yang berbunyi. “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka,".
"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu," bunyi Surat Al Baqarah Ayat 187 tersebut.
Setelah berhubungan, pasutri tentunya harus melakukan mandi junub. Bagaimana hukumnya mandi junub setelah azan subuh saat puasa?
Dikutip dari akun Instagram @bimasislam, Ketua LBM PBNU KH. Mahbub Maafi memberikan jawabannya. Ia menjelaskan dengan detail, hukum mandi junub setelah adzan subuh saat puasa.
Mahbub mengatakan, hukum mandi junub ketika pasutri sudah mendengar azan Subuh, puasanya tetap sah. Bahwa, hal tersebut juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah pernah melakukan hal tersebut, ketika dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. kemudian, Nabi Muhammad mandi dan melakukan ibadah puasa dan salat Subuh.
“Namun, jangan sampai mandi junubnya dilakukan di akhir waktu subuh. Karena hal tersebut akan menyebabkan tertinggalnya mengikuti salat Subuh,” kata Mahbub.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....