Senin dan Kamis, Indonesia Raya Berkumandang di Kemenag

  • 20 Feb 2025 12:35 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Setiap hari Senin dan kamis, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan di Kementrian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh Singkil. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 1 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Kementerian Agama

Kepala Kemenag Aceh Singkil melalui Kasubag Tata Usaha Suhardiman kepada RRI, mengatakan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya diberlakukan sejak 1 Februari 2025 bagi seluruh pegawai dan honorer di jajaran Kementrian Agama Aceh Singkil. Mulai dari kantor Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama, sampai Sekolah Madrasah.

“Setiap Senin dan Kamis disitu memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Jadi setiap jam 10 pagi semua kegiatan dihentikan sejenak. Tidak perlu memobilisasi pegawai harus ke luar kantor di lapangan, tapi di sela-sela kegiatan kita bekerja. Kita istirahat sejenak dan berdiri dengan sempurna,” tutur Suhardiman.

Ditambahkan Suhardiman, selain kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya, di jajaran Kementrian Agama juga ada kewajiban memperdengarkan Pancasila dan Panca Prasetya Korp Pegawai Negeri.

“Teks Pancasila itu Selasa dan Jumat, diperdengarkan. Kemudian Panca Prasetya Korp Pegawai Negeri itu setiap hari Rabu. Ini program tidak mengganggu kerja, hanya sekian menit. Jadi semua berdiri di tempat masing-masing,” tuturnya.

Diharapkan dengan kegiatan rutin tersebut akan dapat meningkatkan kecintaan seluruh pegawai Kementrian Agama terhadap Negera Kesatuan Republik Indonesia.

“Ketika Indonesia Raya dikumandangkan itu berbeda rasa. Semangat kita bekerja lagi, semangat juang kita, tekat kita untuk berjuang bagi negeri ini,” pungkasnya.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....