IADO Menjatuhkan Sanksi kepada Atlet Angkat Besi Rizqih
- 19 Feb 2025 20:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Indonesian Anti-Doping Organization (IADO) mengumumkan menjatuhkan sanksi kepada atlet angkat besi Muhammad Ibnul Rizqih terkait pelanggaran aturan anti-doping. Sanksi diberikan setelah menemukan zat terlarang furosemide dalam sampel yang diambil 31 Juli 2024.
Pemeriksaan sampel melalui prosedur OOCT (Out of Competition Testing) dilakukan Laboratorium Anti-Doping di Bangkok. Hasilnya diterima IADO pada 9 September 2024.
Keputusan Komite RM (Result Management) IADO menyatakan Muhammad Ibnul Rizqih terbukti melanggar World Anti-Doping Code. Sebagai konsekuensi, atlet tersebut dijatuhi hukuman larangan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.
"Menyatakan periode larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga bagi atlet tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029. Mendiskualifikasi hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal penerimaan surat potensi anti-doping yaitu tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan dimulainya periode pelarangan keikut-sertaan, yaitu tanggal 10 Januari 2025," kata Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto, Rabu (19/2/2025).
"Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut," katanya lagi.
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, IADO telah melalui serangkaian prosedur. Pada 23 Oktober 2024, IADO mengirimkan pemberitahuan pendahuluan kepada atlet, diikuti surat tuntutan pada 26 November 2024.
Atlet yang bersangkutan memberikan balasan pada 18 Desember 2024. Ia memilih untuk menerima sanksi yang diberikan tanpa mengikuti proses hearing.
Keputusan final dikirim IADO pada 14 Januari 2025. Atlet tersebut memiliki waktu 21 hari hingga 4 Februari 2025 untuk mengajukan banding.
Namun, ia tidak memanfaatkan hak tersebut dan hanya meminta pengurangan hukuman, yang hanya bisa dilakukan melalui proses banding. IADO menjelaskan publikasi sanksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan World Anti-Doping Code.
IADO menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyampaikan pengumuman ini, mengingat masa depan atlet bersangkutan. Meski begitu, IADO wajib memublikasikan sanksi sesuai aturan WADA agar tidak dianggap melanggar ketentuan internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....