Hari Buruh, Ganjil Genap Ditiadakan

  • 01 Mei 2024 07:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Polisi tiadakan Ganjil Genap (Gage) pada, Rabu tanggal 1 Mei 2024. Seperti diketahui, hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024). Syafrin menambahkan, pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, gage diterapkan dua sesi, pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB. Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang Tol (GT) dalam kota.

Jika, pengguna jalan tidak taat dan terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....