DPRD Kalbar Minta Perusahaan Bayar Tunjangan Hari Raya Tepat Waktu

  • 08 Mar 2026 17:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan secara tepat waktu.

Usmandy menegaskan, bahwa pembayaran THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi. Ia meminta agar perusahaan memberikan hak pekerja tersebut paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kalimantan Barat untuk taat pada regulasi. THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu." ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ia berharap pemerintah daerah proaktif membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak mereka.

Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran THR sangat krusial untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menghadapi kebutuhan hari raya yang cenderung meningkat.

"Jangan sampai ada laporan keterlambatan atau pemotongan hak yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang membandel harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Usmandy.

Berdasarkan aturan nasional, bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan namun kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Rekomendasi Berita